Senin 21 Jan 2013 10:49 WIB

Ketua KPU Sulsel Bantah Larang Quick Count

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Mansyur Faqih
Komisi Pemilihan Umum (Ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas membantah melarang pelaksanaan quick count atau perhitungan cepat. 

"Saya tidak pernah melarang. Bahkan saya ajak, ayo kita kawal bersama-sama  hasil penghitungan suara ini," ujar Jayadi saat dihubungi, Senin (21/1). 

Saat masa tenang berlangsung, sempat beredar pesan berantai yang menyatakan Ketua KPU Sulsel melarang pelaksanaan quick count. Pesan berantai yang mengatasnamakan warga Makassar tersebut beredar melalui SMS dan Blackberry Messenger. 

Dalam pesan itu disebutkan, Jayadi mengeluarkan pernyataan di sebuah media lokal mengenai larangan quick count hasil Pilgub Sulsel.

"Ada apa Jayadi berpendapat seperti itu sebagai Ketua KPU Sulsel? Pasti ada apa-apanya. Quick count adalah ilmu. Sangat bagus. Ini juga barometer bagi pemiih supaya penyelenggara pemilu (pilkada) tidak memainkan hasil," demikian isi pesan itu. 

Salah satu tim pemenangan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang), Maqbul Halim berpendapat, KPU Sulsel tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang tidak ada dasar hukumnya. 

"Sangat tidak  profesional. Itu perbuatan melawan hukum, dan bukan kewenangannya," kata Maqbul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement