REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan menegaskan aparat kepolisian perlu keseriusan menuntaskan kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mau, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan enam pemuda di daerah kepulauan tersebut.
"Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yakni tubuhnya dipotong-potong oleh pelaku adalah perbuatan yang keji. Tersangka pembunuhan itu harus dihukum seumur hidup untuk membuat efek jera bagi mereka," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH di Medan, Senin.
Perbuatan yang menghilangkan nyawa manusia, dilakukan warga di Kepulauan Nias itu, menurut dia, adalah tugas berat yang dipikul Kepolisian Resor (Polres) Nias untuk memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Sebab, katanya, pihak berwajib baru berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni AG (35) dari jumlah enam orang yang terlibat pembunuhan tersebut.
Korban yang dibunuh adalah Torotodo Waruwu (34) guru Sekolah Dasar Negeri Sihareo III Kecamatan Mau, Kabupaten Nias.
"Pembunuhan yang dilakukan penduduk tersebut, sudah direncanakan sebelumnya, karena para pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa tombak dan pisau," ucap Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu harus diusut tuntas dengan menghukum berat pelakunya, sehingga diharapkan ke depan tidak terulang lagi perbuatan yang tidak manusiawi tersebut.
Selain itu, jelasnya, dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembunuhan, maka para guru yang bertugas di Nias, sedikit merasa lega dan terobati, serta tidak akan trauma lagi mengenai kejadian yang menimpa teman seprofesinya tersebut.
"Kita juga harus memikirkan perasaan para guru yang temannya diperlakukan semena-mena oleh masyarakat. Dimana penghormatan yang diberikan warga terhadap guru yang dikenal sebagai 'pahlawan tanpa jasa itu'," ujar staf pengajar pada Fakultas Hukum USU tersebut.
Lebih lanjut Pedastaren mengatakan, kasus yang dialami seorang tenaga pendidik di Kepulauan Nias, juga dapat berdampak bagi guru lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Dan bisa saja para guru tidak mau atau menolak ditempatkan di daerah tersebut. Karena dengan adanya peristiwa yang dialami seorang pengajar itu.
Oleh karena itu, katanya, Polres Nias dan jajarannya diminta dapat bekerja keras untuk menunstaskan kasus pembunuhan yang dialami seorang pendidik.
Hal ini adalah pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Nias untuk bisa menyelesaikan kasus yang terjadi di pertengahan bulan Januari 2013.
"Masyarakat juga diminta dapat membantu pihak berwajib untuk melaporkan keberadaan pembunuh lainnya yang melarikan diri ," kata Pedastaren.