Ahad 20 Jan 2013 20:44 WIB

Polisi Gulung Komplotan Penipu Gunakan BPKB Palsu

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap tiga anggota komplotan penipuan di sejumlah koperasi simpan pinjam dengan menggunakan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu sebagai agunan pinjaman.

"Tiga tersangka yang ditangkap adalah Agus Nursalim (35) dan Dani Sutrisno (35). Keduanya warga Kabupaten Klaten, serta Ahmad Wardoyo (35), warga Kabupaten Boyolali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Bambang Rudi Pratiknyo di Semarang, Minggu.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sebuah BPKB palsu, tiga unit mobil yang telah digadaikan masing-masing Toyota Camry, Honda Oddysey, dan Daihatsu Xenia, 120 stempel atas nama kapolres dan kasat lantas di seluruh kota di Jawa Tengah, serta sebuah mesin cetak.

Ia menjelaskan, awalnya tersangka Agus Nursalim yang merupakan pelaku utama membeli BPKB asli sepeda motor buatan negara Cina di sejumlah diler di Jawa Tengah dengan harga Rp 3 juta.

"Data fisik kendaraan yang tertera pada BPKB motor itu dihapus menggunakan cairan kimia khusus dan kemudian disamakan dengan keterangan mobil yang akan digadaikan," ujarnya.

Menurut dia, BPKB itu baru diketahui bermasalah jika dicek ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) karena nomor register yang untuk sepeda motor digunakan sebagai register mobil.

"BPKB asli tapi palsu itu lalu digunakan tersangka Agus untuk memperoleh pinjaman di koperasi dan di bank perkreditan rakyat atau dijual kepada pemakai (tersangka Dani dan Ahmad, red) dengan harga Rp7 juta," katanya.

Ia mengungkapkan, satu unit mobil bisa dipalsukan BPKB-nya sebanyak tiga hingga empat kali dan rata-rata tersangka memperoleh pinjaman sebesar Rp50-70 juta.

"Saat datang ke koperasi dan BPR di Kota Boyolali, Surakarta, serta Yogyakarta, tersangka menukar BPKB asli dengan BPKB yang palsu dengan berpura-pura ke kamar mandi setelah BPKB asli diperiksa petugas," ujarnya.

Bambang mengatakan, setelah beberapa kali menggadaikan BPKB palsu, tersangka juga menggadaikan BPKB asli dan mobilnya kepada koperasi atau BPR agar bentuk fisik kendaraan tidak pernah ditemukan pihak yang memberi pinjaman.

"Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus penipuan dengan modus baru ini berdasarkan laporan dari pihak koperasi dan BPR yang merasa dirugikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement