REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat (Jabar) telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Surat tersebut, sudah dikirmkan kepada Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf Macan Effendi.
"Surat itu hanya memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur bahwa mereka akan berakhir masa jabatannya pada bulan enam," ujar Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, akhir pekan ini.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Jawa Barat , jatuh tempo pengiriman surat pemberitahuan tersebut adalah tanggal 13 Januari 2013. "Sudah, per tanggal 13 Januari kami sudah mengirimkan surat tersebut kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub," kata Irfan.
Sementara, menurut Anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah, pengiriman surat itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, lima bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, DPRD akan melakukan sidang paripurna tentang pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jabar.
"Gubernur menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan sebelum berakhir masa jabatannya yakni tanggal 13 Juni 2013. Kalau LKPJ tahun anggaran 2012 paling lambat Maret 2013 ini," paparnya.
Deden mengatakan, ukuran laporan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan dilihat dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). "Jadi nanti itu Pak Gubernur akan menyampaikan dengan membandingkannya dengan target-target dalam RPJMD," imbuhnya.