REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus pemerkosaan RI, siswi SD mengguncang pemberitaan. Pelaku ternyata adalah ayah kandungnya sendiri, S, 54 tahun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mewanti-wanti setiap keluarga agar lebih hati-hati. Kewaspadaan penting karena orang terdekat bisa menjadi penyerang seksual.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan, perbuatan S sangat biadab dan tidak manusiawi. Pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya ternyata orang terdekatnya harus menjadi pembelajaran untuk setiap keluarga.
"Keluarga harus selalu mengawasi anak dan berhati-hati terhadap orang terdekat sekalipun,’’ kata Arist kepada Republika Jumat (18/1) sore.
Arist mengapresiasi kinerja aparat polres Jakarta Timur yang berhasil menguak kasus RI ini. Selain itu polres-polres lainnya harus belajar dari polres Jakarta Timur dalam mengerjakan serius kejahatan terhadap anak.
Kasus RI harus bisa menjadi momentum bagi setiap keluarga agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Selain itu, karena alfanya keluarga bisa berakibat fatal untuk seorang anak.
Arist berharap kepolisian bisa menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku. Tidak hanya pasal 81 UU no 23 Tahun 2002 tentang hubungan seksual dengan bujuk rayu dan intimidasi. Tetapi juga menggunakan pasal yang hubungan seksual yang berakibat dengan kematian.