Jumat 18 Jan 2013 17:39 WIB

Iklan Parpol di Media Massa akan Diatur

Pengundian nomor urut parpol
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Pengundian nomor urut parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPI, KPU, dan Bawaslu bakal membentuk Desk Penyiaran Pemilu untuk mengatur mekanisme iklan kampanye bagi parpol peserta Pemilu 2014.

"Peraturan tersebut akan kami buat dengan tujuan semua parpol punya kesempatan sama dalam menggunakan media, terlepas dari kepentingan parpol yang punya uang dan media penyiaran," kata Komisioner KPI Pusat Idy Muzzayad di Jakarta, Jumat (18/1).

Tim yang akan terbentuk dalam Desk Penyiaran Pemilu terdiri atas perwakilan dari KPU, Bawaslu dan KPI, yang rencananya masing-masing mengirimkan tiga orang.

"Akan ada kantor baru untuk Desk itu dan diharapkan pada Januari ini sudah bisa dibentuk," kata Idy.

Penggunaan media penyiaran selama masa kampanye terbuka, yang dilakukan mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, akan dibatasi sesuai dengan peraturan bersama tersebut. Acuannya pada peraturan dan undang-undang berlaku.

Peraturan bersama tersebut dibentuk untuk melengkapi peraturan yang telah dibuat KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu. "Acuan peraturan yang akan kami buat itu sifatnya meneguhkan dan melengkapi peraturan KPU agar penggunaan media penyiaran lebih proporsional dalam kampanye parpol," jelasnya.

Kelengkapan peraturan itu antara lain mengatur tentang jenis iklan kampanye selain spot, yaitu advetorial dan teks berjalan (running text).

KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Sementara Bawaslu menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai acuan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.

KPU membatasi kampanye dalam bentuk iklan di televisi tidak boleh melebihi 10 spot, dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

Sementara terkait sanksi pelanggaran iklan kampanye, Idy menjelaskan penindakannya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing lembaga.

KPI tidak akan menindak partai politik yang melakukan pelanggaran iklan kampanye, melainkan akan menjatuhkan sanksi terhadap televisi yang menayangkannya.

"Itu tugas KPU untuk memberi sanksi kepada partai, tugas KPI adalah menindak media penyiarannya," katanya.

Sebelumnya, KPU dan KPI telah mengadakan pertemuan, di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (17/1). Pertemuan itu untuk menyepakati pembentukan Desk Penyiaran Pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement