Jumat 18 Jan 2013 09:00 WIB

Aher: Tata Ruang Kurang Teratur Sejak Dulu

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fernan Rahadi
 Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, sekaligus calon Gubernur Jabar periode selanjutnya, hadir pada acara Syukuran Laut yang diikuti para nelayan dan masyarakat di Desa Pamayangsari, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya, Selasa (25/12).
Foto: Republika/Sandy Ferdiana
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, sekaligus calon Gubernur Jabar periode selanjutnya, hadir pada acara Syukuran Laut yang diikuti para nelayan dan masyarakat di Desa Pamayangsari, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya, Selasa (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui tata ruang Jawa Barat  memang kurang teratur. Ia menegaskan ketidakteraturan yang berimbas pada masa sekarang tersebut sudah berawal sejak dahulu.

Menyoroti masalah Puncak, pembangunan villa secara liar beberapa tahun terakhir telah terbukti merusak tata ruang sebagian besar wilayah puncak, seperti merusak daerah penyerapan air, konversi hutan lindung juga perubahan struktur tanah.

Hal ini berimbas pada kurangnya resapan air sehingga debit air yang masuk sungai Ciliwung lebih banyak dan berimbas pada banjir Jakarta. Selain itu juga semakin banyak dijumpai titik rawan longsor di daerah Puncak.

''Langkah solusinya ya penertiban,'' ujar Gubernur yang akrab disapa Aher ini.

Ia melanjutkan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor yang melarang pembangunan tanpa izin. Perpem dan Perda yang telah diputuskan ini, dinilainya sebagai peraturan yang tegas dan 'galak'.

Pasalnya, Perpem bersifat mengikat selama 10 tahun ke depan. Artinya, tidak diperbolehkan ada perubahan peraturan sekecil apa pun selama 10 tahun ke depan.

''Tidak boleh diotak-atik, tidak boleh ada perubahan, lebih terjamin,'' tegasnya. Ancamannya, tambah Aher, bagi bangunan atau villa yang dibangun tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka akan dilakukan pembongkaran.

Ia menilai, ketegasan perlu ditegakkan bagi pelanggar. ''Yang terbukti melanggar, pemerintah punya hak untuk menghentikan pembangunan,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement