REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui tata ruang Jawa Barat memang kurang teratur. Ia menegaskan ketidakteraturan yang berimbas pada masa sekarang tersebut sudah berawal sejak dahulu.
Menyoroti masalah Puncak, pembangunan villa secara liar beberapa tahun terakhir telah terbukti merusak tata ruang sebagian besar wilayah puncak, seperti merusak daerah penyerapan air, konversi hutan lindung juga perubahan struktur tanah.
Hal ini berimbas pada kurangnya resapan air sehingga debit air yang masuk sungai Ciliwung lebih banyak dan berimbas pada banjir Jakarta. Selain itu juga semakin banyak dijumpai titik rawan longsor di daerah Puncak.
''Langkah solusinya ya penertiban,'' ujar Gubernur yang akrab disapa Aher ini.
Ia melanjutkan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor yang melarang pembangunan tanpa izin. Perpem dan Perda yang telah diputuskan ini, dinilainya sebagai peraturan yang tegas dan 'galak'.
Pasalnya, Perpem bersifat mengikat selama 10 tahun ke depan. Artinya, tidak diperbolehkan ada perubahan peraturan sekecil apa pun selama 10 tahun ke depan.
''Tidak boleh diotak-atik, tidak boleh ada perubahan, lebih terjamin,'' tegasnya. Ancamannya, tambah Aher, bagi bangunan atau villa yang dibangun tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka akan dilakukan pembongkaran.
Ia menilai, ketegasan perlu ditegakkan bagi pelanggar. ''Yang terbukti melanggar, pemerintah punya hak untuk menghentikan pembangunan,'' ujarnya.