Kamis 17 Jan 2013 20:55 WIB

Muzani: 30 Persen Caleg Perempuan Memberatkan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri) berbicara saat memberi keterangan kepada media terkait sikap Fraksi di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3). Fraksi Gerindra menolak rencana pemerintah mengenai kenaikan harga BBM
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri) berbicara saat memberi keterangan kepada media terkait sikap Fraksi di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3). Fraksi Gerindra menolak rencana pemerintah mengenai kenaikan harga BBM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) peserta pemilu harus memenuhi kuota 30 persen untuk calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2014 mendatang. Jika tidak, maka parpol berpotensi untuk tidak bisa ikut meramaikan pesta rakyat tersebut.

Meski tidak memiliki masalah dengan kepengurusan perempuan, namun Partai Gerindra menilai aturan tersebut cukup memberatkan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, Gerindra siap menaati peraturan KPU tersebut. Meski dinilainya aturan itu akan sangat memberatkan terutama bagi caleg-caleg di daerah.

"Itu berat, tidak gampang. Mungkin di pusat tidak akan masalah, tapi di daerah akan jadi masalah karena minat politik perempuan masih rendah," kata Muzani kepada Republika, di Jakarta, Kamis (17/1).

Apalagi, lanjut Muzani, jika tidak memenuhi syarat caleg perempuan tersebut paol tidak diperbolehkan mengikuti pemilu pada daerah pemilihan tersebut. Bagi dia, sanksi tersebut akan sangat memberatkan karena ketertarikan dan jumlah perempuan yang mau dan mampu menjadi caleg di setiap daerah tidak sama.

Aturan tersebut merupakan hasil dari pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melibatkan pemerintah dan DPR. Sebagaimana amanat Pasal 57 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu.

Meski tidak ada pasal yang menegaskan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Namun KPU mengusulkan adanya alternatif sanksi. Yaitu, partai politik tidak akan diikutkan dalam pemilu khusus untuk daerah pemilihan tersebut.

KPU dan DPR kemudian menyepakati kata sanksi diganti menjadi pengembalian dokumen caleg perempuan oleh KPU untuk kemudina dilengkapi parpol. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota kepada partai politik peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement