Kamis 17 Jan 2013 19:44 WIB

Logistik Surat Suara Pilkada Jabar Harus Dikirim H-14

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: M Irwan Ariefyanto
Surat Suara/ilustrasi
Foto: Antara
Surat Suara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menyerahkan kewenangan percetakan surat suara pada pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya memberikan batas waktu pada H-14 pencoblosan harus telah sampai di 26 kabupaten/kota.

Sekretaris KPU Jawa Barat Heri Suherman mengatakan surat suara yang akan dicetak sudah sesuai. Namun KPU akan melaksanakan adendum untuk merubah banyaknya junlah surat suara.  "Kami akan ajukan jumlah surat suara sesuai DPT sebanyak 32,5 juta di tambah 2,5 persen dari DPT," ujarnya, Kamis (17/1).

Meskipun sesuai aturan yang berlaku KPU berhak mengajukan adendum apabila pengurangan surat suara lebih dari 10 persen jumlah awal.

Selain surat suara amplop pun harus sudah selesai dicetak paling lambat diterima KPU kabupaten/kota pada (10/2) mendatang. Nantinya setiap TPS mendapatkan dua amplop. "Surat suara akan diikat, satu ikatan berjumlah 50 lembar tidak kurang dan tidak lebih," jelasnya. Sedangkan segel amplop dan tinta serta berkas lain nantinya dapat dikirim maksimal h-7 sebelum pencoblosan.

Surat suara harus lebih cepat dikirimkan karena membutuhkan waktu yang lama untuk mengecek jumlah secara detail dan juga surat suara sah. "Artinya kita tetap harus menyortir surat suara yang sah untuk digunakan," ujarnya.

Namun pengecekan tidak dilakukan di KPU Jawa Barat tetapi akan diserahkan langsung pada KPU kabupaten/kota. Mereka yang kemudian langsung mendistribusikan ke PPK hingga ke TPS.

Logistik lain seperti kotak suara tidak dianggarkan untuk pembuatan baru. Setiap TPS masih menggunakan kotak suara lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement