Jumat 18 Jan 2013 02:00 WIB

Surat Suara Pilkada Jabar Gagal Lelang

Rep: Arie Lukihardianti, / Red: M Irwan Ariefyanto
surat suara
surat suara

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Tender pengadaan surat suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Barat (Jabar) 2013 mengalami gagal lelang. Hal itu terjadi karena perusahaan penyedia barang tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.

Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat Diding Djunaedi mengatakan, opsi pengadaan surat suara selanjutnya bisa melalui lelang ulang atau penunjukan langsung. ''Lelang ulang atau penunjukan langsung, keputusannya ada di KPU Jabar,'' kata Diding Djunaedi, Kamis (17/1).

Kalau lelang ulang, sambung dia, kemungkinan besar akan membutuhkan waktu sekitar sebulan. Sedangkan, kalau penunjukan langsung prosesnya bisa 10 hari.

Ketua ULP Provinsi Jabar Dadang Suharto merinci pelaksanaan lelang hingga penentuan pemenang membutuhkan waktu 45 hari. Sehingga, Dadang mengaku tidak akan melaksanakan lelang ulang.

Sesuai aturan, lanjut Dadang, ULP akan menyerahkan kembali kewenangan pada KPU Jawa Barat. Kemudian, KPU sendiri yang nantinya akan melakukan penunjukan langsung.

Sementara itu, Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman mengatakan, KPU Jabar tidak berwenang untuk melakukan pembatalan lelang. Karena pembatalan lelang tersebut dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pembatalan tersebut terjadi, kata dia, karena tidak ada perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan. Akibatnya, pembatalan terpaksa dilakukan sambil menunggu perusahaan yang sesuai dengan yang diharapkan.

Menurut Heri, walaupun batal lelang tapi tidak akan membuat jadwal pelaksanaan Pemilukada Jabar mundur. Rencananya, proses lelang akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.

KPU Jabar, lanjut Heri, telah mengajukan permintaan lelang ulang ke ULP. Diharapkan dalam proses lelang ulang itu akan berhasil mendapatkan pemenang lelang secepatnya.

KPU Jabar, kata Heri, sudah meminta agar surat suara tersebut pada 10 Februari 2013 telah berada di kabupaten/kota. ''Paling lambat, 10 hari sebelum hari H," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement