REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penangguhan UMP/K yang tidak sesuai dengan Permenakertrans No 231/2003. KSPI juga menilai ancaman PHK hampir 1 juta buruh hanya akal-akalan pengusaha.
"Ancaman PHK 957000 buruh hanya akal-akalan pengusaha nakal, Apindo/Kadin, untuk mengingkari pembayaran upah minimum tanpa audit kerugian keuangan perusahan yang disetujui serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana yang diatur dalam Permenakertans No 231/2003," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal Rabu (16/1).
Menurut Said, ancaman PHK itu dijadikan alasan agar gubernur dengan mudah mengabulkan penangguhan upah minimum yang diajukan. Termasik juga 908 perusahaan yang mengajukan penangguhan pada Kemenakertrans.
"Adalah keliru, sesat lagi menyesatkan mengajukan permohonan penangguhan ke Kemenakertrans. Permohonan penangguhan pembayaran upah minimum dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap perusahaan ke disnaker kabupaten/kota. Bukan secara kolektif diorganisir oleh Apindo/Kadin," jelas Said.
Karena itu, Said menyatakan, KSPI bersama MPBI akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar atau menangguhkan UMP/K yang tidak memenuhi syarat.
"Kami akan aksi besar-besaran ke gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang mengabulkan penangguhan UMP 46 perusahaan," tutur Said.
Said juga meminta pada kepolisian, terutama Kapolda Metro Jaya, agar jajaran polresnya menindak oknum yang melakukan tindak kekerasan dan mengancam aksi buruh.
"Polisi seharusnya tidak membiarkan mereka membawa senjata tajam. Jika aksi buruh dihadang dengan cara seperti itu, maka demokrasi dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum akan terancam pula," kata Said.