REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah alokasi kursi bagi calon legislatif (caleg) di tingkat provinsi bertambah 129 dibanding pemilu legislatif pada 2009. Penambahan jumlah kursi tersebut berdasarkan jumlah data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, penambahan jumlah kursi terjadi di 12 DPRD tingkat provinsi. Yakni di Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.
Jumlah kursi pada 2009 sebanyak 2.008 kursi meningkat menjadi 2.137 kursi. "Yang tertinggi di DKI Jakarta, dari 94 menjadi 106," kata Hadar di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (16/1).
Jumlah kursi yang melampaui 100 kursi di DKI Jakarta itu, menurut Hadar karena diberlakukan Undang-Undang daerah khusus DKI Jakarta, dengan tambahan 25 persen kursi. Aturan yang sama juga akan diberlakukan Papua dan Papua Barat. Namun menurut Hadar pengaturannya melalui peraturan daerah khusus belum ada.
"Intinya ada daerah-daerah bertambah dan ada yang berkurang, kalau di tingkat provinsi tidak ada yang berkurang, kecuali di DPRD kabupaten/ kota" ujar Hadar. Pengurangan alokasi kursi, lanjutnya, terjadi di 17 DPRD tingkat kabupaten/ kota. Namun terjadi peningkatan pada 179 DPRD kabupaten/ kota.
Hadar menjelaskan, perubahan jumlah kursi terjadi karena perubahan jumlah penduduk yang diperoleh dari DAK2. Dibanding data kependudukan yang dipakai pada pemilu 2009, terjadi perubahan jumlah penduduk yang cukup signifikan di beberapa kabupaten/ kota.
Pengurangan alokasi kursi tersebut, menurutnya, kemungkinan akan menimbulkan pertanyaan terutama bagi kader parpol di daerah bersangkutan. "Kami mungkin tidak bisa menjelaskan pastinya, kami kan hanya terima data DAK2," kata Hadar.
Bisa saja jumlah penduduk sebelumnya timbul akibat perhitungan yang keliru. Atau suatu daerah terjadi kasus pemekaran wilayah. "Jumlah penduduk yang dulu mungkin nggak riil. Bisa jadi dulu memang tidak akurat, ini kan dulu di set sudah lama sekali, sudah 10 tahun," ungkapnya.
Hadar memerkirakan terjadi pendataan jumlah penduduk yang lebih rapi dan akurat. "Mungkin ada yang digedein dalam rangka untuk dapat kursi misalnya atau kepentingan lain. Tapi persisnya Mendagri yang lebih tahu," jelasnya.