Rabu 16 Jan 2013 16:54 WIB

Ketua KY: Pemerkosa Lebih Pantas Dikebiri

Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hukuman penjara terhadap pemerkosa dinilai tidak pantas. Pandanga itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman. Ia malah mengusulkan hukuman yang layak untuk pelaku kejahatan ini yakni dikebiri.

"Kebiri saja, saya setuju, karena ini (pemerkosaaan) biadab," kata Eman, saat menemui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Hak Asasi Manusia, Rabu (16/1).

Eman menilai bahwa hukuman penjara hanya dijadikan sekolah tinggi bagi para penjahat. "Penjara itu sekolah tinggi ilmu kejahatan. Masuk penjara karena mencuri sepeda, keluar penjara bisa-bisa dia malah mencuri mobil," katanya.

Bahkan dia mengkritik para hakim yang menjatuhkan hukuman ringan dan tidak memiliki perspektif korban dalam kasus pemerkosaan. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa ada hakim tinggi yang juga tidak memiliki perspektif gender ketika menangani perkara pemerkosaan.

Eman mencontohkan ada perkara pemerkosaan terhadap seorang ibu di Solok, Sumatera Barat. "Pemerkosaan itu dilakukan oleh lima orang dan dilakukan saat ibu itu membawa anaknya.

Oleh Pengadilan Negeri Solok, para pemerkosa itu dijatuhi hukuman 15 tahun, akan tetapi hukuman itu dikurangi menjadi empat oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Padang," ungkap Eman.

 

Ketua KY mengatakan bahwa itu fakta hukum yang terjadi dan KT tidak boleh mencampuri teknis yudisial. "Kami gemas. Tidak punya hati hakim itu," kata Eman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement