Rabu 16 Jan 2013 14:43 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.980 Gram Shabu

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
 Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)
Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,  SOEKARNO HATTA -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 2.980 gram Shabu senilai Rp 4 miliar,Jumat (11/1).

''Pelaku seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial EN, 45 tahun,'' kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC Muhammad Sigit kepada wartawan, Rabu (16/1).

Menurut Sigit, kiriman kristal bening jenis Methamphetamine disembunyikan di dalam 18 buah Engine Piston, paket tersebut berasal dari India yang dikirim melalui salah satu Perusahan Jasa Titipan (PJT) dengan pengirim berinisial DW dan dicurigai berisi barang terlarang berupa narkotika.

Melalui hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, ternyata kristal bening tersebut positif narkotika jenis Methamphetamine.

Sementara, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Tim CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, melakukan pengembangan atas pengiriman paket tersebut ke alamat tujuan di daerah Wonosobo - Jawa Tengah.

''Pelaku sendiri kita tangkap di Wonosobo Jawa Tengah,'' ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta

Kepala Humas BNN Sumirat mengatakan, untuk tahun 2013, ini kali pertama dari India, dan sudah mulai banyak dalam bentuk paket pengiriman dan perorangan dari India.

''Kita imbau, agar menolak paket kiriman yang tidak dikenal,''ujarnya

Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik BNN. Menurut Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jika barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku akan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement