Rabu 16 Jan 2013 10:25 WIB

Kemenakertrans Bentuk Satgas Pemantau Ancaman PHK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Yudha Manggala P Putra
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemantauan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan Dinas-dinas tenaga Kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.

“Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (16/1). 

Dia mengatakan  kalau ada perusahaan yang benar-benar mau melakukan PHK karena kenaikan UMP, maka dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Nanti akan dicarikan  jalan keluar dengan berbagai kemudahan termasuk penangguhan pelaksanaan UMP.

Yang paling penting, tambah Cak Imin, adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP. Dinas-dinas Tenaga Kerja akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK. 

Serikat pekerja dan pihak perusahaan silahkan berkoordinasi secara bipartit sehingga bisa menghindari PHK di perusahaannya. Pihaknya tetap mencari solusi dan jangan hanya disalahkan upah buruh karena buruh belum sampai pada upah yang produktif apalagi sejahtera.

Pihaknya berharap kenaikan upah pekerja tidak menjadi beban perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan insentif dari sektor-sektor yang lain. Yang harus didorong, jelasnya, adalah pemberian insentif pajak, peningkatan infrastruktur, logistik, suku bunga perbankan bagi perusahaan-perusahaan, kata Muhaimin.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement