Rabu 16 Jan 2013 06:25 WIB

Rekrutmen Hakim Harus Diperbaiki

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Anggota DPR FPKS Aboe Bakar Al Habsyi(kiri) dan Ketua Fraksi FPKS Mustafa Kamal
Foto: Antara
Anggota DPR FPKS Aboe Bakar Al Habsyi(kiri) dan Ketua Fraksi FPKS Mustafa Kamal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar al-Habsyi, menyatakan sistem rekrutmen hakim harus dibenahi. Menurutnya, akan lebih baik bila Komisi Yudisial (KY) menggunakan sistem gugur.

Dikatakannya, sistem ini menjamin satu peserta hanya bisa satu kali mengikuti ujian. Sekali gagal, maka calon hakim agung dinyatakan tidak lulus.

"Ini belajar dari kasus calon hakim agung Daming Sanusi, saya kira kita perlu membenahi sistem rekruitmen hakim agung," jelas Aboe, Rabu (16/1).

Saat uji kepatutan dan kelayakan hakim agung di DPR beberapa waktu lalu, Daming menyatakan pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati. Omongan Daming, kini Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, terkesan sebagai jawaban bernada canda saat dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR untuk menjadi Hakim Agung.

Namun, candaan tersebut dinilai berlebihan dan melecehkan perempuan. Kecaman juga diarahkan kepada anggota Komisi III DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan karena mereka merespons canda Daming tersebut dengan tertawa.

Aboe menyatakan, Daming adalah satu di antara tiga nama yang telah mengikuti seleksi hakim agung sebelumnya dan tidak terpilih. Ada calon yang sudah tiga kali diajukan namanya oleh KY.

"Jadi sepertinya, rekrutmen hakim akhir-akhir ini berdasarkan 4 L, loe lagi-loe lagi," jelasnya. Bisa jadi seorang calon akan sudah memahami atau hafal dengan pola seleksi yang dilakukan, sehingga pada seleksi berikutnya dia akan memperbaiki jawaban atau respon yang diberikan.

Menurutnya, akan lebih baik bila KY selalu menyetorkan nama baru untuk dipilih. Dengan sistem gugur, rekrutmen akan lebih membuka peluang untuk mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas.

"Bayangkan saja, bila seseorang mengikuti seleksi hakim agung sampai tiga kali, ini kan berarti sepanjang tahun dia selalu mengikuti proses," paparnya. Lantas, kata Aboe Bakar, bagaimana dia bisa konsentrasi mengurus tugasnya. Aboe menyatakan jangan sampai pula mengikuti proses seleksi hakim agung akan disamakan dengan pencarian lapangan kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement