Selasa 15 Jan 2013 20:39 WIB

Ekonom: Pemda Harus Berani Pungut Pajak Alat Peraga Kampanye

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Sultan Ageng Titayasa Banten, Dahnil Anzar Simajuntak, mengusulkan agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat peraturan daerah (perda) terkait pajak alat peraga kampanye.

''Obyek pajak seperti reklame adalah obyek pajak daerah, maka pemerintah kabupaten/kota harus berani memungut pajak alat peraga kampanye,'' ujar Dahnil kepada ROL, Selasa (15/1).

Menurut dia, inisiasi Perda retribusi alat peraga kampanye itu setidaknya memiliki tiga kebermanfaatan bagi pemkota/pemkab.

''Yakni manfaat lingkungan, fiskal-ekonomi dan pendidikan politik,'' tuturnya.

Dahnil menegaskan, perda retibusi alat peraga kampanye mampu mengendalikan kerusakan lingkungan dan kesemrawutan tata kota di seluruh Indonesia.

''Selama kampanye pasti akan dipenuhi dengan spanduk, baliho, stiker, dan alat peraga kampanye lainnya dari partai politik dan calon anggota legislatif.''

Selain itu, kata dia, pengenaan pajak alat peraga kampany akan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memberikan kebermanfaatan yangg konkret bagi pembangunan di daerah.

''Secara politik, kebijakan pungutan pajak alat peraga akan mendidik masyarakat dan politisi untuk melakukan kampanye-kampanye dialogis dan lebih berkualitas dibanding sekedar mengotori daerah dengan berbagai spanduk dan alat peraga kampanye lainnya,'' cetusnya.

Dahnil memperkirakan pemberlakuan secara tegas perda pungutan pajak alat peraga ini pasti akan medapat tantangan keras dari DPRD dan politisi di pusat maupun daerah.

Apalagi, kata dia, sebuah perda harus disetujui oleh DPRD. ''Tetapi, saya berharap ada kepala daerah yg secara tegas dan berani menerapkan hal ini dan diikuti oleh kepala-kepala daerah lainnya.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement