REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menanti sekian lama, akhirnya peraturan presiden (Perpres) tentang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) rersmi terbit. Kepastian diungkapkan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Perpres sudah terbit," katanya usai menyaksikan serah terima jabatan Wakil Menteri ESDM dari Rudi Rubiandini ke Susilo Siswoutomo di Jakarta, Selasa (15/1).
Menurut dia, poin penting dalam perpres adalah pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas. Dalam susunan kepengurusan Komisi Pengawas SKK Migas, Menteri ESDM ditetapkan sebagai ketua dengan anggota Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jero mengatakan, dirinya akan benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja SKK Migas. "Kami akan awasi semuanya. SKK Migas tidak lagi seperti BP Migas. Misalkan, kalau ada reorganisasi, maka mesti melapor ke Komisi Pengawas," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menunjuk Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas dan akan dilantik Menteri ESDM, Jero Wacik pada Rabu (16/1). SKK Migas merupakan organisasi baru sebagai pengganti Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SK Migas).
Pembentukan SKK Migas dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan kenyamanan usaha para kontraktor migas.