Selasa 15 Jan 2013 20:25 WIB

Tersangka Kasus PON Janji Ungkap Keterlibatan Rusli Zainal

Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adrian Ali, tersangka kasus dugaan korupsi PON XVIII di Riau, berjanji akan membongkar kasus tersebut termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal. Hal itu disampaikan pengacara Adrian, Aziun Asyaari.

"Sepanjang yang kami ketahui, dengar dan apa yang dialami, kami akan bongkar habis," kata Aziun di Jakarta, Selasa (15/1).

Ia mengatakan kliennya akan kooperatif terkait kasus tersebut termasuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik KPK. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses lebih lanjut. "Kami minta proses ini cepat dilimpahkan supaya ada kepastian hukum bagi klien saya," ujarnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti pada penetapan ke tujuh tersangka dari anggota DPRD Provinsi Riau itu. Proses penyidikan tidak mengarah kepada siapapun tergantung temuan penyidik KPK.

"Dalam kasus itu pengembangannya terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda dan pengadaan stadion. Sehingga kasusnya bisa berkembang," kata Johan.

KPK resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau terkait dugaan kasus korupsi PON XVIII di Riau pada Selasa (15/1). Ketujuh anggota DPRD Riau tersebut yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Partai Golkar), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). 

Ketujuh Anggota dewan itu merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON. "Untuk kepentingan penyidikan mereka ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK, Rutan KPK cabang Guntur dan Rutan Cipinang," kata Johan Budi SP di kantornya.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Menurut Johan, satu tersangka akan ditahan di rutan Guntur yakni Turoechan Asyari, dan empat tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang yaitu Adrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, serta Zulfan Heri. Sedangkan dua tersangka yang ditahan di rutan KPK yakni, Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement