Rabu 16 Jan 2013 01:38 WIB

Polisi Sebar Sketsa Penipu Valas Rp1,2 Miliar

Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA---Petugas Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menyebar sketsa wajah komplotan pelaku penipuan valuta asing (valas) yang menggasak uang senilai Rp1,2 miliar.

"Untuk di luar wilayah, kami meminta bantuan jajaran kepolisian setempat menyebarkan sketsa wajah pelaku," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada di Singaraja, Selasa (15/1).

Di wilayah Buleleng, sketsa wajah para pelaku dipasang di tempat-tempat strategis, termasuk tiang listrik. Tak ketinggalan pemasangan dilakukan pula di tempat penukaran mata uang asing, terutama di kawasan Pantai Lovina ditempeli sketsa wajah pelaku.

Dalam poster Daftar Pencarian Orang (DPO) terdapat tiga sketsa wajah pelaku. Dari tiga wajah itu, satu pelaku dikenali bernama Wibowo Lim, sedangkan dua lainnya berjenis kelamin perempuan yang dibubuhi tanda "Mrs X".

Pada bagian bawah poster disebutkan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Masyarakat yang mengenali para pelaku atau yang pernah melihat kami mohon menghubungi Polsek Kota Singaraja, SPK Polres Buleleng, dan Kasat Reskrim Polres Buleleng," kata Mustiada.

Sampai saat ini polisi masih meminta keterangan dari 14 saksi. Polisi juga sempat ke Bedugul, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana untuk mengecek penginapan yang diduga sempat disinggahi para pelaku.

Nyoman Rusmaja (45) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, hendak menukarkan uangnya senilai 113 ribu dolar AS dengan dolar Australia kepada pelaku tempat penukaran valuta asing di Jalan A Yani Barat, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa (8/1).

Setelah pecahan mata uang dolar AS itu diserahkan, kawanan pelaku langsung kabur melalui pintu belakang ruko dan menguncinya dari luar sehingga korban yang saat itu ditemani Kadek Sriasa terkurung di dalam ruko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement