Selasa 15 Jan 2013 15:44 WIB

'NKRI bukan Negara Islam, tapi Islami'

Rep: eko widiyanto/ Red: Heri Ruslan
Rais Syuriah PBNU,  KH. Masdar F.Mas'udi (berbicara)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Rais Syuriah PBNU, KH. Masdar F.Mas'udi (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas bukan negara Islam. Hal itu ditegaskan Rois Syuriah PBNU KH Masdar F Mas'udi, dalam diskusi buku 'Syarah Konstitusi UUD 1945 Perspektif Islam', di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, Selasa (15/1).

''Berdasarkan konstitusi, NKRI jelas bukan negara Islam. Namun NKRI jelas negara yang Islami, karena Pancasila yang menjadi landasan kehidupan bernegara, jelas memuat nilai-nilai yang Islami,'' katanya. Selain KH Masdar F Mas'udi yang hadir sebagai pembicara sekaligus penulis buku, diskusi juga menghadirkan pakar hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Said, dan staf pengajar Fakkultas Tarbiyah STAIN Purwokerto Dr Ridwan MAg.

Dari kelima sila yang termuat dalam Pancasila, seluruhnya merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip pokok Islam. Sila pertama yang berbunyi 'Ketuhanan yang Maha Esa', jelas mengandung prinsip tauhid. Dalam pengertian itu, jelas terkandung pengertian tidak ada Tuhan lain selain Allah.

Demikian juga dengan sila-sila selanjutnya, seperti sila kedua yang berbunyi 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab' mengandung pengertian Karamatul Insan sebagai landasan moral, sila ketiga 'Persatuan Indonesia' mengandung pengerti ukhuwah sebagai acuan soaial, sila keempat 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan' mengandung pengertian syura sebagai acuan politik, dan sila kelima 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia' mengandung pengertian al-Adalah sebagai muara tujuan berbangsa.

Nilai-nilai Islam tersebut, juga tercantum dalam konstitusi UUD 45. Nilai-nilai Islam tersebut, tercantum dalam bab-bab mengenai keuangan atau anggaran negara, hak azasi manusia, agama, pendidikan dan kebudayaan serta perekonomian nasional yang bersendikan kesejahteraan rakyat.

''Berdasarkan penelaahan masing-masing pasal dalan UUD 45 atau Pancasila, tidak ada satu pun pasal dalam UUD 45 atau sila dalam Pancasila, yang kontradiktif dengan nilai-nilai Islam,'' tegasnya.  

Berdasarkan hal itu Masdar menyatakan, sebenarnya tidak perlu ada tuntutan yang menghendaki agar NKRI menjadi negara Islam. ''Kalau pun ada kelompok yang menghendaki NKRI menjadi negara Islam, maka yang mereka tuntut sebenarnya hanya persoalan kontekstual. Bukan persoalan subtantif,'' jelasnya. 

Masdar sendiri menilai wajar bila konstitusi dan Pancasila mengandung nilai-nilai Islam, karena mayoritas penduduk NKRI memang beragama Islam. ''Nilai-nilai Islan sendiri sebenarnya bersifat universal. Jadi tidak ada pertentangan atau konflik dengan pemeluk agama lain,'' katanya. 

Bahkan Masdar menyebutkan, meski pun NKRI jelas-jelas tidak menyebutkan dirinya sebagai negara Islam, namun NKRI masuk dalam organisasi negara-negara Islam (OKI). ''Ini merupakan salah satu bentuk pengakuan, bahwa meski pun NKRI bukan negara Islam, namun NKRI tetap dianggap sebagai negara Islam karena substantif dasar negara dan konstitusinya mengandung nilai-nilai Islam,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement