REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Panitia Pengawas Kabupaten Tasikmalaya mencatat dua pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub) Jabar yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur berbeda.
"Di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sudah tercatat ada dua kali pelanggaran pelaksanaan pemilihan gubernur. Sekarang kasusnya sedang dalam proses," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana, Selasa (15/1).
Ia menerangkan, temuan pertama pelanggaran yakni pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur (cagub/cawagub) dari perseorangan, Dikdik dan wakilnya Cecep. Bentuk pelanggarannya, kata Bambang, berupa bukti dukungan palsu dan tanda tangan kepala desa yang dipalsukan di Kecamatan Salawu.
"Jadi dukungan untuk calon perseorangan di Kecamatan Salawu dilaporkan palsu, Panwas sudah klarifikasi kepada warga dan menyatakan tidak mendukung," katanya. Menurut dia, pemalsuan data merupakan pelanggaran pidana pasal 115 tentang menggunakan identitas diri palsu dan dapat diancam kurungan penjara.
Namun pasal itu, menurut Bambang sulit diterapkan karena pelaku atau tim sukses pasangan calon perseorangan yang melakukan pemalsuan data tidak diketahui. "Kita tidak tahu siapa pelaku yang memalsukan data, sehingga kesulitan juga untuk dipidanakan, tapi secara administrasi data itu sudah dicoret oleh KPU," katanya.
Selanjutnya pelanggaran pelaksanaan pilgub dilakukan oleh pasangan cagub/cawagub, Ahmad Heryawan (incumbent)/ Deddy Mizwar yang dilaporkan melakukan pelanggaran membagi-bagikan kupon pengobatan gratis kepada masyarakat Kecamatan Sodong Hilir.
Kupon itu terdapat gambar pasangan calon Heryawan dan Deddy Mizwar berikut nomor urutnya serta gambar partai politik yang dibagikan usai tim sukses tersebut menggelar sosialisasi pemilihan gubernur.
Pasangan Aher dan Dedi Mizwar sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan kupon tersebut.
"Temuan yang baru ini melanggar Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang kampanye diluar jadwal dan politik uang, sekarang kasusnya sedang diproses," katanya.