REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap empat dari enam pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Agustus 2012.
"Keenam pemuda tersebut berinisial, IN (21), RS (24), SH (17), JK (17), HM (16) dan IR (16). Mereka ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Humas Polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi, dalam jumpa pers di Cikarang, Senin (14/1).
Empat dari enam pelaku pemerkosaan masih berusia di bawah umur. Yaitu dua orang berusia 16 tahun, dan dua orang lainnya berusia 16 tahun. Pemerkosaan terhadap GN (15) terjadi sekitar bulan Agustus 2012. Namun, kasusnya baru dilaporkan ke Polsek Babelan pada tanggal 25 Desember 2012.
"Setelah keluarga korban melihat perubahan tidak wajar pada tubuh korban baru mereka lapor polisi," katanya.
Menurut Bambang, kejadian tersebut berawal saat salah satu pelaku yang baru kenal satu hari dengan korban mengajak ketemu, dengan alasan mau membelikan baju baru untuk lebaran. Korban yang tidak tahu niat buruk pelaku kemudian menuruti untuk bertemu di Lapangan Kelurahan Bahagia.
"Sesampainya di lapangan, lima orang teman korban sudah menunggu. Korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk dan dibawa ke sebuah bangunan kosong eks Puskesmas Kelurahan Bahagia," katanya.
Ditempat inilah, keenam pelaku melakukan aksinya secara bergantian. "Saat ini korban dalam kondisi hamil empat bulan dan mengalami trauma," kata Bambang.
Menurut dia, keenam pelaku saat ini ditahan di Polresta Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman humuman 12 tahun penjara," katanya.