Senin 14 Jan 2013 21:46 WIB

Angkutan Batubara Dilarang di Jalan Umum? DPRD Sumsel Belum Bahas

Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--DPRD Sumatera Selatan hingga kini belum mengambil keputusan terkait dengan angkutan batu bara yang per 1 Januari lalu dilarang melintas di jalan umum. "Belum ada keputusan, kami akan rapat internal," kata Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari ketika ditanya mengenai hasil rapat angkutan batu bara di Palembang, Senin.

Menurut dia, belum ada keputusan dan hari ini sejumlah pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat masalah angkutan batu bara. "Rekomendasi akan kita berikan ke Pemerintah Provinsi Sumsel, apakah diteruskan, sementara atau apakah distop angkutan batu bara itu," katanya.

Ia mengatakan, sebelum mengambil keputusan, harus punya dasar yang kuat mengundang semua pihak terkait, mahasiswa, pakar transportasi, pertambangan dan masyarakat juga diundang termasuk Dinas Perhubungan dan lainnya.

"Hari ini kita undang, tetapi seperti pakar transportasi Erika tidak hadir kemudian pakar pertambangan juga demikian jembatan, kita undang semua sekarang tidak hadir," tuturnya. Ia menyatakan, nanti akan diundang khusus di ruangan pimpinan diajak dialog bagaimana masukannya, karena semuanya harus dipikirkan.

Ia menuturkan, ke depan diharapkan harus ada kontribusi untuk Sumsel contoh jalan Tanjung Api-Api rusak yang menderita masyarakat. DPRD dalam mengambil kebijakan yang paripurna artinya keputusan diambil benar-benar melibatkan semua pihak termasuk mahasiswa, tegasnya.

Ia juga melihat, selama ini angkutan batu bara itu belum ada sama sekali kontribusinya untuk Sumsel. "Kita berharap jangan ada yang operasional ketika belum dicabut surat edaran gubernur itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement