Senin 14 Jan 2013 19:46 WIB

Dipermasalahkan Lagi, Pengaturan Penentuan Capres dan Cawapres

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) mempermasalahkan ketentuan yang mengatur penentuan calon Presiden (Capres) dan wakil presiden Cawapres), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

''Artinya pemilihan secara langsung oleh rakyat yakni bukan melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik,'' kata Sri Sudarjo dari KPRI saat mengajukan pengujian

Undang-undang  (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan wakil presiden di depan majelis panel yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Senin (14/1).

Sri, membacakan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, menilai Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur penentuan capres dan cawapres tidak mewakili suara rakyat.

Penentuan capres seharusnya merupakan pilihan rakyat, bukan dilakukan oleh gabungan Partai politik atau partai politik yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Sri menilai ketentuan dalam UU Pilpres ini hanyalah konspirasi antar elit DPR tanpa dihitung berdasarkan fakta dan kondisi suara rakyat di lapangan.

'Suara DPR tidak dapat mewakili suara rakyat dalam memilih presiden dan wakilnya karena banyak fakta yang menunjukkan kalau sebagian besar rakyat tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR,'' ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Sri, bahwa keberadaan DPR sendiri merupakan kedaulatan elit yang lahir dari proses jual beli suara. ''Jadi secara prakteknya DPR tidak pernah menjadi perwakilan rakyat secara langsung,'' terangnya yang meminta MK untuk membatalkan keberadaan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU Pilpres.

Anggota Majelis Konstitusi, Anwar Usman mengungkapkan bahwa pengujian UU Pilpres dengan Pasal yang diajukan KPRI sudah pernah diajukan. '

'Pemohon hendaknya memaparkan lebih jauh lagi sehingga ada perbedaan dasar dibandingkan dengan pengujian UU Pilpres sebelumnya,'' jelas Anwar, saat memberikan nasihat dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement