Senin 14 Jan 2013 16:17 WIB

Pedagang Asongan di Cirebon Blokir Perlintasan Kereta Api

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Perlintasan kereta api
Foto: Republika
Perlintasan kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ratusan pedagang asongan yang biasa berjualan di stasiun dan di atas kereta api, memblokir perlintasan kereta api di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Senin (14/1). Mereka menuntut untuk diperbolehkan kembali berdagang di tempat-tempat tersebut.

Berdasarkan pantauan, aksi blokir berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Ratusan pedagang asongan yang pagi harinya berunjuk rasa di halaman kantor Daerah Operasi (Daop) III Cirebon di Jalan Siliwangi, memutuskan untuk mengalihkan aksi mereka ke perlintasan kereta api di Jalan Kartini.

Dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 700 meter, mereka menuju perlintasan kereta yang terletak di pusat kota tersebut. Sesampainya di tempat itu, massa melakukan aksi blokir dengan duduk-duduk di atas rel kereta api.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan massa juga melakukan orasi, tepat di tengah rel kereta api. Aksi mereka pun mendapat pengawalan ketat dari polisi, brimob dan TNI.

Selang 20 menit kemudian, aksi massa dibubarkan secara paksa oleh petugas karena sangat berbahaya. Pembubaran itu dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni.

Kericuhan sempat terjadi karena massa menolak untuk dibubarkan. Sedikitnya empat orang pedagang asongan terluka dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Selain itu, petugas juga menangkap orang-orang yang diindikasi sebagai provokator penyebab aksi demo.

PT KAI Daop III Cirebon melarang pedagang asongan berjualan di stasiun Kejaksan Cirebon sejak 1 Oktober 2012. Sebagai solusinya, mereka masih diperbolehkan untuk berjualan di Stasiun Prujakan.

Kepala Daop III Cirebon, Wawan Aryanto, menjelaskan, aturan larangan berjualan bagi pedagang asongan itu berasal dari pusat. "Jadi aturan ini datangnya bukan dari kami," tegas Wawan.

Ketika disinggung mengenai nasib pedagang asongan, Wawan menyatakan akan mencari solusinya bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement