REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Seorang pria uzur (61 tahun), Yoyo diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Bogor, Ahad (13/1). Yoyo ditangkap akibat perbuatan tak senonohnya memperkosa AF (5 tahun) yang merupakan tetangganya.
Ayah korban, Ridwan melaporkan Yoyo setelah mendapat pengakuan dari anaknya. Warga Kampung Bojong Kiarap, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor ini melaporkan Yoyo pada Jumat (09/01) lalu.
Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin dalam keterangannya mengatakan korban telah diperkosa sebanyak sepuluh kali. ''Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya dalam kurun waktu satu bulan sejak pertengahan Desember 2012 hingga awal Januari 2013,'' katanya.
Hasil visum AF, ujar Asep, menyatakan bahwa selaput dara korban telah robek. AF yang masih polos diiming-imingi uang Rp 300 oleh Yoyo agar mau melakukan apa yang diperintahkannya. Pelaku sempat melarikan diri ke kediaman salah satu anaknya di Kecamatan Patiyah, Pandeglang. Namun, pelariannya berakhir Ahad (13/1).
Akibat perbuatan bejatnya, Yoyo akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82, Tentang Pesetubuhan. ''Ia mendapat ancaman kurungan 15 tahun penjara,'' kata Asep