REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Siti Hartati Murdaya dengan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Hartati menganggap tuntutan JPU itu tidak realistis.
"Tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri," kata Hartati Murdaya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).
Seharusnya, ia melanjutkan, tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Ia pun berkelit fakta di persidangan tidak membuktikan dirinya memberi suap.
Hartati menegaskan ia akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU atau pleidoi secara pribadi. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum dijadwalkan pada Senin (21/1) mendatang.
"Saya kira semua menyaksikan proses persidangan, masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan," kilahnya.
Saat Hartati berjalan ke luar ruang persidangan, para pendukung Hartati berteriak berkali-kali agar dapat membebaskan Hartati. Akibat dorong-dorongan antara wartawan televisi yang mewawancarai Hartati dengan para pendukung Hartati, kaca di salah satu ruang persidangan pun pecah.
Dalam setiap persidangan, para pendukung Hartati memang kerap memadati ruang sidang. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan kepada Hartati karena telah memobilisasi massa sehingga mengganggu jalannya proses persidangan.