REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kasus kriminal yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur adalah penyelundupan minuman keras (miras).
Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas), Mayor Inf Ari Aryanto di Nunukan, Minggu (13/1), mengatakan selama dua bulan lebih bertugas menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah di Kabupaten Nunukan, tindak kejahatan terbanyak adalah penyelundupan miras.
"Dari 21 kasus kejahatan yang ditemukan selama dua bulan lebih bertugas di wilayah perbatasan, penyelundupan miras yang dominan yakni sebanyak delapan kasus," katanya.
Kepada wartawan, dia mengakui miras tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan oleh oknum tertentu.
Miras yang ditemukan, kata Ari Aryanto, merupakan jenis miras "mountain civas" yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah per botol apabila diperdagangkan di Indonesia.
Mengenai jalur pendistribusian miras asal Malaysia itu, dia mensinyalir bukan hanya diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Nunukan tetapi kemungkinan juga akan didistribusikan ke daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Kasus lainnya yang ditemukan adalah dugaan penyelundupan kendaraan yang terjadi di perbatasan Indonesia dengan Sarawak Malaysia di Kecamatan Krayan. Kasus tersebut, terjadi adanya dua buah kendaraan roda empat yang diburu oleh aparat kepolisian Diraja Malaysia memasuki wilayah Indonesia.
"Pada saat pengejaran itu, kedua mobil tersebut tiba-tiba mogok depan pos penjagaan perbatasan yang saat dijaga oleh TNI AD Batalion 407 Padmakusuma. Namun setelah dilakukan interogasi kedua mobil itu diburu oleh petugas kepolisian Malaysia dan lari masuk wilayah kita," ujar Ari Aryanto.
Setelah itu, kedua mobil bersama pengendaranya diserahkan kembali kepada polisi Sarawak, lanjutnya.
Ia menduga kedua mobil itu telah dicurigai oleh polisi Sarawak akan diselundupkan masuk Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan sehingga diburu dan ketika berada di wilayah Indonesia terpaksa polisi Malaysia tidak melanjutkan pemburuan.