REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menginstruksikan PNS memakai bajut adat selama dua hari, setiap Selasa dan Rabu.
Adapun baju adat yang digunakan, yaitu setelan baju hitam-hitam (pangsi) untuk PNS laki-laki. Serta, baju kebaya untuk PNS perempuan. "Awalnya, baju adat ini digunakan sekali dalam sepekan, yaitu setiap Rabu saja," ujar Dedi, Ahad (13/1).
Akan tetapi, karena Jakarta mengeluarkan kebijakan baju adat setiap Rabu, maka kebiasaan untuk Purwakarta tersebut diubah supaya, tidak terkesan mengikuti kebijakan Jakarta. Padahal, kebijakan baju adat bagi PNS Purwakarta, sudah berlaku sejak empat tahun terakhir.
Bahkan, selain baju adat para PNS juga diharuskan menggunakan baju bebas, yaitu setiap Jumat. Dedi mengaku, selama kepemimpinannya, ada kebijakan khusus bagi para PNS yang mengatur soal pakaian yang digunakan kerja. Jadi, PNS ini tak lagi memakai baju pakaian dinas seperti daerah lainnya.
Setiap Senin, para PNS ini memakai baju setelah putih dan hitam. Kemudian, Sela dan Rabu memakai baju adat. Kamis, menggunakan pakaian batik kahuripan khas Purwakarta. Sedangkan, Jumat memakai baju bebas dengan catatan mencerminkan kesopanan.
"Baju adat ini, untuk melestarikan budaya juga," ujar Jaya.