REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menepis tudingan lembaga itu menyarankan Andi Alifian Mallarangeng menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Saya ingin meluruskan seolah-olah saya mengatakan bahwa Andi harus mengakui kesalahan. Saya tidak sampaikan seperti itu," kata Johan di Jakarta, Jumat (11/1).
Dia mengatakan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka menjadi justice collaborator. Menurut dia, seorang menjadi justice collaborator itu tergantung usaha yang bersangkutan.
Johan mengatakan saat ini ada beberapa anggota Komisi X DPR yang dimintai keterangan terkait kasus proyek Hambalang tersebut. Tujuannya, imbuh Johan, untuk mengetahui sejauh mana proses pembahasan anggaran mulai diputuskannya hingga digunakan untuk "sport center" Hambalang.
"Untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng akan diperiksa tanggal 18 Januari," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.