Jumat 11 Jan 2013 23:00 WIB

Menkokesra: Penyusunan PP Tembakau Libatkan Petani Tembakau

Rep: Fenny Melisa/ Red: Fernan Rahadi
Demo anti RPP Tembakau
Foto: Antara
Demo anti RPP Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkokesra Agung Laksono mengungkapkan pemerintah dalam penyusunan PP Tembakau turut melibatkan petani tembakau.

"PP Tembakau merupakan turunan dari UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya. Dan penetapan ini telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak termasuk petani tembakau," ujar Agung Jumat (11/1).

Menurut Agung, PP No 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tersebut ditujukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

"PP ini tidak menyebutkan pelarangan menanam tembakau, iklan, perdagangan, dan produksi rokok, serta larangan membawa dan menjual rokok," kata Agung.

Agung menuturkan substansi dari PP yang disahkan Desember lalu itu diantaranya pengendalian dampak rokok sebagai zat adiktif melalui pembatasan iklan, penyebarluasan peringatan bahaya rokok bagi kesehatan manusia, pencegahan dan pengurangan bahaya rokok dalam masyarakat.

"Maka petani tembakau tidak perlu resah. Pemerintah tetap memperhatikan kehidupan petani tembakau," kata Agung.

Agung menambahkan pemerintah bersama asosiasi masyarakat tembakau akan mensosialisasikan PP Tembakau secara bertahap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement