REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPU telah menetapkan bahwa kampanye bisa dilakukan sepuluh parpol peserta pemilu 2014 dimulai hari ini, Jumat (11/1) hingga 5 April 2014 nanti.
Namun, KPU membatasi metode kampanye yang bisa dilakukan parpol. Kampanye melalui rapat terbuka dan umum, serta melalui media massa cetak dan elektronik baru diizinkan pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.
"Selalu ada parpol yang membuat kemasan iklan atau pemberitaan seolah tidak kampanye. Apalagi media-media yang berafiliasi dengan peserta pemilu. Potensi mereka untuk curi start sangat besar," kata Titi Anggraini, Direktur Pekumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1).
Akses beberapa parpol yang berafiliasi dengan media massa, ujar Titi, akan membuat mereka leluasa untuk melakukan kampanye lebih dahulu. Ia menilai Bawaslu dan KPU harus mulai bekerja keras dalam memverifikasi kemungkinan kampanye mendahului jadwal yang akan dilakukan parpol.
"Kalau beberapa iklan di media massa yang sekarang sering muncul memenuhi unsur visi, misi dan program partai, bisa dikategorikan sebagai curi start," ungkap Titi.
Bawaslu dan KPU, menurut Titi, harus cerdik dan tidak selalu menggunakan pendekatan tradisional dalam menangani kasus kampanye mendahului jadwal. Banyak parpol yang cukup cerdas menyiasati bentuk iklan yang mereka pasang di media massa elektronik atau cetak.
"Mereka bisa membela diri tidak menyebutkan visi dan misi secara jelas. Makanya KPU dan Bawaslu harus cerdik dan tegas," urai Titi.