REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keluarnya PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, diperkirakan akan membuat banyak pabrik rokok rumahan yang gulung tikar.
Hal itu dikarenakan pengaturan tembakau akan semakin merugikan produsen rokok kecil yang notabene lebih rentan terdampak daripada industri rokok besar.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Provinsi Jawa Timur, Soedaryanto, mengatakan banyak pabrik rokok kecil dan rumahan yang dipastikan akan kolaps akibat keluarnya PP rokok dan tembakau tersebut.
''Pabrik rokok rumahan di Jawa Timur dipastikan tidak mampu bertahan," ujar Soedaryanto kepada Republika, Jumat (11/1).
Ia menjelaskan kemampuan industri rokok terus ditekan setelah adanya tuntutan pembayaran upah minimum. Kini keluar kembali aturan pemerintah yang pastinya akan berdampak kepada penjualan rokok di masyarakat.
"Jelas itu akan berdampak bagi pabrik rokok rumahan dan kecil," katanya. ''Dan, itu dipastikan akan berdampak kepada buruh pabrik rokok dan tembakau.''