Kamis 10 Jan 2013 18:52 WIB

1.012 TKI Pulang Tanpa Nyawa ke Indonesia

Rep: Fenny Melisa/ Red: Heri Ruslan
Seorang laki-laki berada dekat 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang laki-laki berada dekat 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif  Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan jumlah TKI yang pulang tanpa nyawa sepanjang tahun 2012 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah yang dilansir BNP2TKI.

"328 TKI pulang tanpa nyawa selama 2012 itu yang dipulangkan BNP2TKI. Data Migrant Care lebih banyak lagi ada sekitar 1.012," kata Anis dihubungi Kamis (10/1).

Menurut Anis, jumlah 328 TKI yang dilansir BNP2TKI tersebut belum termasuk jenazah TKI yang tidak dipulangkan BNP2TKI. "Ada yang melalui KBRI, langsung ke keluarganya sendiri, atau dimakamkan langsung di negara penempatan," kata Anis.

Penyebab kematian para TKI tersebut bermacam-macam seperti sakit, kecelakaan kerja, mengalami kekerasan, atau mengalami musibah. Selain itu, menurut Anis, penyebab kematian TKI diantaranya dibunuh, ditembak mati polisi negara penempatan, atau musibah kapal tenggelam.

"Banyak juga yang masih misterius atau tidak jelas. Seperti jenazah Nurul Khasanah yang baru dipulangkan Sepetember 2012 lalu, belum jelas meninggalnya karena apa. Katanya penyebab kematiannya  jatuh, tapi info yang diberikan dari korban kepada suami kekerasan termasuk hasil otopsi menunjukan demikan. Ini masih menjadi PR pemerintah," kata Anis.

Menurun Anis, pemerintah harus bertanggung jawab atas kematian para TKI. "Saya kira pemerintah bertanggung jawab kematian demi kematian TKI kita. Tegakan hukum secepatnya. Karena selama ini impunitas. Ada kejahatan tanpa ada hukuman," tutur Anis.

Pemerintah, lanjut Anis, harus memastikan penegakan dan kesepakatan hukum antara Indonesia dengan negara penempatan.

"Karena hukum perlindungan TKI kita masih lemah. Belum ada persoalan hukum TKI yang dilakukan sesuai jalur hukum negara penempatan. Seringnya hanya menjadi kasus, tidak ada penyelesaian," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement