Kamis 10 Jan 2013 16:19 WIB

Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN

IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Ir Indar Atmanto, mengajukan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengasawan (BPKP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (9/1).

Kepala Humas PT Indosat Tbk (Indosat), Adrian Prasanto mengatakan, gugatan itu dilakukan karena BPKP yang melakukan perhitungan dan menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kerjasama antara PT Indosat dengan IM2 dalam menyediakan jasa telekomunikasi, berupa layanan internet bagi masyarakat.

"Kejaksaan Agung menyatakan berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejagung telah meminta BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IM2," ujar Adrian Prasanto di Jakarta.

Indosat menilai BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga dilakukan IM2. Ini sesuai dengan PP Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua aturan itu menegaskan yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT," tukas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement