Kamis 10 Jan 2013 15:55 WIB

Kadin: Ekspor Minerba tak Perlu Izin Pemerintah Pusat Lagi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Djibril Muhammad
Ekspor-impor (ilustrasi)
Ekspor-impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadin Indonesia mengklaim eksportir tidak perlu mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementrian Perdagangan untuk mengekspor tambang.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad mengatakan kewajiban eksportir untuk mendapatkan izin, serta lolos clear and clear gugur lantaran gugurnya peraturan menteri ESDM nomor 7 tahun 2012.

Kadin telah mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan hak uji materiil 'peraturan menteri ESDM' Nomor 7 Tahun 2012. Dalam surat nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012, MA secara resmi mengirimkan putusan beberapa pasal dalam peraturan itu yang dibatalkan.

"Artinya sekarang Surat Persetujuan Ekspor sudah tidak berlaku. Semua dikembalikan ke pemerintah daerah," kata Bambang, saat ditemui, Kamis (10/1).

Bambang mengatakan, besok pihaknya akan mengirimkan salinan surat tersebut kepada kementrian ESDM. Sebelumnya, kementrian ESDM masih melarang ekspor mineral mentah karena mengaku belum mendapatkan salinan surat putusan dari MA.

Bambang yakin, setelah surat ini disampaikan segala masalah yang berhubungan dengan ekspor mineral akan selesai. Permen ESDM Nomor 7 dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara.

Dalam Permen itu, proses hilirisasi minerba dipercepat dengan pelarangan ekspor bahan mineral ke luar negeri mulai 2012, padahal UU No 4 memberlakukan larangan ekspor pada 2014.

MA membatalkan pasal 21 tentang pelarangan ekspor, pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1 pada Permen tersebut, perizinan ekspor dilakukan Dirjen Minerba. Namun, kini perizinan dikembalikan lagi kepada otonomi daerah. MA juga membatalkan pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1.

Dasar perizinan yang mengatakan bahwa rencana kerja pengolahan hanya bisa dilakukan oleh dirjen atas nama menteri kini sudah tidak berlaku lagi. Pola kemitraan dan pemegang IUP untuk melakukan pemurnian harus berdasarkan konsultasi irjen minerba juga dibatalkan.

Selain itu, segala produk hukum yang merupakan turunan dari pemen ESDM no 7 dianggap gugur, termasuk peraturan menteri perdagangan yang mengatur persyaratan ekspor.

"Setelah ini berarti ekspor bisa dilakukan tanpa izin dari dirjen minerba. Kontrol jumlah ekspor dikembalikan lagi ke daerah," kata Bambang.

Permen itu, menurut Bambang membuat pengusaha tambang kecil 'babak belur'. Pasalnya, SPE yang diberikan Kementrian Perdagangan umumnya hanya memberikan izin ekspor bagi perusahaan besar.

Artinya, pengusaha tambang skala kecil harus mengekspor melalui 'broker' perusahaan besar itu yang berdampak pada naiknya biaya. Alhasil, pengusaha menderita kerugian sekitar 6 Triliun karena permen ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement