REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Study Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, mengatakan vonis bagi koruptor harusnya bukan hanya pemiskinan saja. Tetapi, vonisnya harus penjara seumur hidup.
"Selama ini belum pernah ada koruptor yang divonis seumur hidup. Padahal, itu tidak ada salahnya untuk memberi efek jera pada koruptor,'' kata Oce kepada Republika, Kamis (10/1).
Once mengatakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan vonis tertinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, kasus korupsi dampaknya sama seperti narkoba.
''Kalau gembong narkoba saja bisa (dihukum seumur hidup), kenapa koruptor tidak," katanya.
Sementara, dalam kasus Angelina Sondakh, Once menilai tuntutan jaksa sudah cukup bagus. Angelina dituntut penjara dan pemiskinan dengan pengembalian kerugian negara.
''Tuntutan semacam ini baru dilakukan untuk dua hingga tiga kasus korupsi saja. Itu termasuk kasus Angelina Sondakh,'' katanya. ''Tuntutan tersebut efektif untuk menerapkan efek jera pada koruptor meskipun belum maksimal.''