Kamis 10 Jan 2013 14:19 WIB

Pukat UGM: Penjarakan Koruptor Seumur Hidup!

Rep: Yulianingsih/ Red: Heri Ruslan
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Study Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengatakan, vonis bagi koruptor seperti Angelina Sondakh harusnya bukan hanya pemiskinan saja tetapi penjara seumur hidup.

Pasalnya menurut Oce, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), vonis tertinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Selama ini belum pernah ada koruptor yang divonis seumur hidup. Padahal itu tidak ada salahnya untuk memberi efek jera pada koruptor. Apalagi kasus korupsi dampaknya sama kayak narkoba. Kalau gembong narkoba saja bisa kenapa koruptor tidak," tandasnya kepada //Republika//, Kamis (10/1).

Meski begitu kata dia, tuntutan yang diajukan Jaksa terkait kasus Angie, yaitu penjara dan pemiskinan dengan pengembalian kerugian negara merupakan tuntutan yang cukup bagus. Tuntutan semacam ini kata dia, baru dilakukan untuk dua, hingga tiga kasus korupsi saja termasuk Angelina Sondakh.

Tuntutan tersebut menurutnya, memang efektif untuk menerapkan efek jera pada koruptor meskipun belum maksimal. Karenanya ke depan kata dia, agar efek jera para koruptor itu maksimal tuntutan yang diajukan harus juga maksimal yaitu seumur hidup. "Jaksa harus mulai menggulirkan ini," tegasnya.

Diakuinya, berhasil tidaknya tuntutan pemiskinan bagi Angie di persidangan tergantung keputusan hakim. "Vonis hakim juga tergantung pembuktian jaksa sendiri," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement