Kamis 10 Jan 2013 14:00 WIB

Pemprov Jabar Didesak Setop Bantuan ke RSBI

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Heri Ruslan
 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -— Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP), meminta Pemprov dan DPRD Jabar menghentikan bantuan ke Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Alasannya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003. Selain itu, KAKP pun meminta Gubernur Jaabr membuat surat untuk menghentikan pungutan ke siswa RSBI. 

‘’Kami minta, Pemprov Jabar mengalihkan anggaran RSBI untuk guru honorer yang gaji sebulannya Rp 50 ribu dan untuk beasiswa siswa miskin,’’ ujar Koordinator KAKP, Iwan Hermawan kepada wartawan usai membacakan Pernyataan Sikap Terkait Dikabulkannya Permohonan Uji Materi UU Nomor 20/2003 di Halaman Gedung Sate, Rabu (9/1).

Iwan menegaskan, semua sekolah RSBI harus dikembalikan menjadi sekolah standar nasional. Karena, RSBI tersebut sebenarnya tidak berpengaruh pada perubahan kualitas pendidikan. Bahkan, sekolah tersebut memberikan pelajaran dengan menggunakan Bahasa Inggris, bisa mengkhianati sumpah pemuda yang menyatakan bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.

‘’Proses pembelajaran menggunakan Bahasa Inggris hanya lah pengkhianatan. Dan belajar matematik dan fisika memakai Bahasa Inggris lebih sulit,’’ paparnya.

Iwan berharap, pihak berwajib mau mengusut indikasi korupsi dan pungutan liar yang terjadi pada sekolah RSBI. Karena, selama ini anggaran yang mereka dapat dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum diaudit oleh akuntan publik.

Selain itu, menurut Iwan, RSBI memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Pungutan pada sekolah RSBI pun bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

‘’Seluruh sekolah RSBI yang ada di Jabar harus dibubarkan dan dikembalikan ke sekolah reguler,’’ imbuhnya.

Senada dengan Iwan, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Subawanto mengatakan, RSBI telah melakukan diskriminasi. Karena, kesenjangan orang kaya dan miskin semakin tinggi. Baik kesenjangan pada siswanya maupun gurunya.

Siswa yang bisa bersekolah di RSBI, menurut Dwi, hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu saja. Sementara, siswa yang berasal dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum saja.

‘’Dengan adanya keputusan MK, maka pemerintah tingkat pusat sampai daerah harus melaksanakan keputusan MK ini. Saya cukup puas dengan putusan MK,’’ kata Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement