Kamis 10 Jan 2013 08:29 WIB

DPRD Jabar Minta Pembubaran RSBI Diapresiasi Positif

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Suasana SMPN 19 Jakarta, di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak sesuai konstitusi, Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMPN 19 Jakarta, di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak sesuai konstitusi, Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --DPRD Jabar meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) diapresiasi positif.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, ke depannya, ia berharap pelayanan penyelenggaraan pendidikan dilakukan sama.

"Masyarakat harus memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan,'' ujar Didin, kepada Republika, Kamis (10/1).

Menurut Didin, hingga saat ini dewan belum menerima salinan keputusan MK. Jika salinan tersebut sudah diterima, tentu harus segera ditindaklanjuti.

Khusus mengenai anggaran dari Pemprov Jabar untuk sekolah RSBI, kata dia, kalau sudah terlanjur dianggarkan, maka harus dialihkan pada program pendidikan yang lain. Misalnya, untuk beasiswa atau membiayai program peningkatan mutu pendidikan yang lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement