REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus tindak penyerangan Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD), Irene Tupessy, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (9/1) siang.
Selain wanita yang mendapat julukan Irene 'Kill Bill', secara terpisah, Majelis Hakim PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman kepada tujuh orang terdakwa lainnya.
Ke tujuh terdakwa ini masing-masing ialah Yongki Maslebu alias Ongky, Toni Poceratu alias Onge, Gherets Tomatala alias Heri, Rein Pentury alias Rein, Jhon Roberth Sopa Paliyama alias Robi, Relly Putirulan alias Relly, dan Abraham Tuhehai alias Ampi.
Sementara suami Irene, Heriyanto alias Heri ini juga dijatuhkan hukuman pidana yang sama dengan Irene. Heriyanto menjalani sidang di ruang sidang MR DR R Koesoemah Atmadja, yang terletak di lantai dua PN Jakarta Pusat secara bersamaan.
Sementara terdakwa lainnya, Edward Hunnok Tuppesy alias Edo yang merupakan kakak dari Irene baru akan menjalani sidang vonis pekan depan.