REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dengan ditandatanganinya RPP Tembakau oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya meresahkan petani tembakau, tetapi juga perusahaan produsen rokok. Keresahan tersebut lebih pada jumlah batang rokok dalam satu pak penjualan.
Dalam RPP tembakau perseroan dilarang menjual produk dalam kemasan kurang dari 20 batang rokok. Hal ini bertujuan agar harganya semakin mahal dan tidak terjangkau oleh pembeli, khususnya anak-anak.
Corporate secretary PT Wismilak Inti Makmur Tbk Surjanto Yasaputera mengatakan, dengan adanya aturan tersebut perseroan harus menyiapkan desain baru. "Jadi yang perlu diperbaiki hanya masalah teknisnya," ujarnya kepada Republika, Rabu (9/1).
Saat ini perseroan yang baru saja melantai di bursa akhir tahun lalu memiliki tiga jenis pengepakan, yaitu isi 12, 16, dan 20 batang. Isi 20 batang baru untuk kemasan rokok putih.
Ke depan perseroan akan melakukan perubahan pengepakan menjadi 20 batang sesuai dengan aturan pemerintah. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap, berikut dengan perubahan desain.
Surjanto menambahkan, aturan yang langsung menyenggol perseroan hanya di aturan jumlah batang rokok per bungkus saja. Sisanya tidak bermasalah, termasuk penggunaan istilah rokok seperti light, mild, dan slim.
Larangan tersebut, kata Surjanto, hanya untuk rokok yang baru terdaftar. "Kalau yang sudah terdaftar menggunakan istilah tersebut tidak masalah," kata dia.
Pergantian pak rokok juga akan sejalan dengan perubahan desain yang sesuai dengan RPP Tembakau. Sayangnya Surjanto belum dapat mengungkapkan kapan perseroan akan mengganti desain yang saat ini ada. Perseroan memiliki waktu 18 bulan untuk konversi dari desain lama ke desain baru