REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan mobil Tucuxi yang dikendarai Dahlan Iskan dan mengalami insiden di Magetan, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat uji tipe Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
"Sampai saat ini pihak dari mobil Tucuxi belum pernah melakukan permohonan uji tipe, jadi kami belum mengetahui bagaimana kelaikan kendaraan tersebut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Ervan dalam rilis Kemenhub yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bambang menjelaskan, sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian (uji tipe dan berkala) oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Terkait dengan mengapa Tuxuci yang dikendarai Menteri BUMN telah beroperasi padahal belum memiliki sertifikat uji tipe, ia mengemukakan bahwa dalam Pasal 69 UU No 22/2009 disebutkan setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).
"Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian," katanya.
Bambang juga menuturkan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan karena pihak yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menilai Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.