Selasa 08 Jan 2013 19:17 WIB

Lita Bantah Terlibat Kasus Hambalang

Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati membantah perusahaannya melakukan pengadaan terkait pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Bukit Hambalang, Bogor.

"Perusahaan saya bergerak dalam peralatan kesehatan tidak ada kaitannya dengan bangunan dan konstruksi," kata Lisa usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, dirinya berkoordinasi dengan arsitek terkait dengan kemampuannya di bidang peralatan "sport science". Jadi CV Rifa Medika menurut dia tidak bergerak di konstruksi, maupun tidak pernah menyediakan paket diluar draft.

"Saya tidak pernah mengenal namanya Mahfud Suroso. Saya juga tidak pernah memberikan dana kepada siapapun," ujarnya.

Dia menjelaskan dirinya diberikan Surat Keputusan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai tim teknis asistensi untuk peralatan kesehatan dan sport science proyek Hambalang. Menurut dia tugasnya berakhir pada bulan Desember 2011 namun dirinya sudah mengundurkan diri per tanggal 11 Oktober 2010.

"Selama ini pemberitaannya terlalu dikembangkan dan seolah-olah saya sebagi tokoh sentral. Tolong dipahami bahwa surat pengunduran diri saya dari Oktober 2010," katanya.

Dalam kasus berbiaya Rp 2,5 triliun itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan

Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20

tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan

negara

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias

Choel Mallarangeng.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement