Selasa 08 Jan 2013 19:08 WIB

KUA Diminta Terbuka Soal Biaya Nikah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) terus disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). KPK mengatakan KUA sering menyembunyikan biaya pernikahan kepada masyarakat.

"Untuk mencegah pemberian kepastian biaya nikah, biasanya biaya ini  disembunyikan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (8/1).

Adnan meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memberikan pembelajaran di lingkungan Kementerian Agama. Perilaku semacam itu harus ditertibkan.  Salah satunya dengan melakukan pengumuman secara terbuka terkait pembiayaan pernikahan di KUA.

Menurut Adnan,  keterbukaan kepada publik ini juga yang harus dilakukan instansi lainnya, tidak hanya di lingkungan Kemenag. Ia mencontohkan perlu juga dilakukan pencantuman harga dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Misalnya BPN mencantumkan harga pengurusan sertifikat, harga pengurusan KTP juga. Jadi keterbukaan ini yang kita harapkan," jelas Adnan.

Fikri Hasaniah yang baru saja menikah pada 30 Desember 2012 lalu mengatakan, tidak mengetahui biaya pernikahan di KUA. Saat ia menikah, ia terpaksa merogoh uang sebesar Rp 200 ribu untuk mendatangkan penghulu saat akad nikahnya.

"Sekitar Rp 200 ribu  diminta sama orang KUA. Ikhlasin saja lah, yang penting pernikahannya sudah terlaksana dengan lancar," ucap perempuan yang kerap dipanggil Kiki ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement