Senin 07 Jan 2013 23:40 WIB

Cegah PNS 'Nongkrong', Gubernur Batasi Jam Buka Kantin

 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membatasi jam buka kantin di kantor gubernur maupun seluruh instansi di lingkungan pemerintah provinsi.

"Mulai hari ini tidak ada kantin yang buka selain pukul 11.00 hingga 14.00 WITA," katanya saat apel kerja, Senin.

Hal itu diputuskan gubernur, mengingat banyak pegawai yang hanya bersantai atau nongkrong di kantin pada jam kerja.

"Bahkan saya amati ada yang dari pagi langsung menuju kantin dan merokok di sana hingga siang. Ini kan sangat merugikan karena terima gaji setiap bulan tapi kerjaannya nongkrong," tandasnya.

Jika ada pegawai yang ditemukan berada di kantin saat jam kerja, lanjutnya, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Gubernur juga meminta agar PNS pemprov harus disiplin dan jangan justru menjadi pegawai tipe 804.

"Pegawai 804 itu artinya datang pukul 8, hasil kerjanya nol, pulang pukul 4 (sore). Sama saja dengan makan gaji buta," ujarnya.

Sebelumnya gubernur juga melarang pegawai merokok di lingkungan kantor dan mewajibkan pegawai perempuan Muslim mengenakan jilbab ke kantor.

Selain disiplin pegawai, pemprov juga melakukan efisiensi anggaran dengan memperkecil belanja pegawai dan memperbesar belanja publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement