Senin 07 Jan 2013 21:46 WIB

Parpol Bisa Sampaikan Nota Keberatan Rekapitulasi Verifikasi

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik (parpol) diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan mereka terkait rekapitulasi hasil verifikasi yang telah dibacakan masing-masing oleh ketua KPU Provinsi di Kantor KPU Pusat, Senin (7/1) malam.

Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB tersebut diakhiri dengan sesi penyampaian keberatan oleh parpol dan dijawab oleh KPU daerah terkait dan komisioner KPU Pusat.

"Kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan keberatan mereka dan akan kami jawab satu kali. Jika dengan jawaban kami parpol masih keberatan, maka kami persilakan untuk menuliskan nota keberatan tersebut," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat pleno.

Sejak dibukanya rapat pleno oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, sejumlah simpatisan telah menyampaikan berbagai interupsi, sehingga menyebabkan pleno dimulai terlambat dari waktu yang sudah dijadwalkan.

Dalam sesi penyampaian nota keberatan itu, Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim menginginkan bukti-bukti hasil verifikasi dipaparkan secara terbuka sehingga dapat diketahui kebenaran hasilnya. Dia juga mengaku memiliki bukti rekaman ada sejumlah petugas yang secara terang-terangan memeras pengurus parpol selama verifikasi faktual.

Sementara itu, Partai Nasional Republik (nasrep) juga menyatakan keberatannya bahwa partainya tidak pernah diverifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Selatan. Sejumlah parpol yang menyampaikan keberatan adalah partai yang tidak memenuhi syarat verifikasi di sebagian provinsi di Indonesia.

Suatu parpol dapat dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki keanggotaan di 75 persen kabupaten dan kota di tiap provinsi serta di seluruh provinsi di Tanah Air. 

Hal itu berarti jika parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu provinsi saja, maka parpol tersebut tidak dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Kebanyakan parpol mengeluhkan mengenai verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten dan kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement