Senin 07 Jan 2013 21:19 WIB

Realisasi Sembilan Jenis Pajak Daerah Ditargetkan Naik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Realisasi sembilan dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta pada APBD 2013 ditargetkan naik dibanding target pada APBD Perubahan 2012 karena potensi yang semakin meningkat.

"Hanya ada satu jenis pajak daerah yang targetnya diturunkan yaitu sarang burng walet karena memang potensinya tidak memadai," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Senin (7/1).

Kesembilan jenis pajak daerah yang ditargetkan naik yaitu pajak hotel dari Rp61,5 miliar menjadi Rp64,5 miliar; pajak hiburan dari Rp16,5 miliar menjadi Rp17,6 miliar; pajak reklame dari Rp6,4 miliar menjadi Rp6,8 miliar; pajak penerangan jalan dari Rp26 miliar menjadi Rp27,3 miliar.

Selain itu pajak parkir dari Rp900 juta menjadi Rp1,2 miliar; pajak air tanah dari Rp1 miliar menjadi Rp1,2 miliar; pajak bumi dan bangunan dari Rp32 miliar menjadi Rp39 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari Rp25 miliar menjadi Rp30 miliar.

Satu-satunya jenis pajak daerah dengan target yang diturunkan adalah pajak sarang burung walet dari Rp12,5 juta menjadi Rp6,5 juta. Total pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah pada APBD Perubahan 2012 adalah Rp173,9 miliar dan naik menjadi Rp192,8 miliar pada APBD 2013.

Tugiyarto mengatakan, target pajak yang ditetapkan dalam APBD 2013 tersebut merupakan angka rasional dari berbagai perhitungan terkait potensi pajak daerah yang sebenarnya.

"Salah satunya adalah pajak hotel. Potensi pajak daerah dari pajak hotel bisa mencapai Rp84 miliar, namun target rasionalnya adalah Rp64,5 miliar," katanya.

Hal tersebut dikarenakan, potensi pajak hotel tersebut dihitung berdasarkan perhitungan ideal seluruh kamar hotel selalu terisi penuh setiap harinya.

"Padahal, keterisian hotel itu sangat fluktuatif. Pada masa libur, okupansi bisa sangat tinggi, namun pada bulan-bulan tertentu seperti Februari dan Maret, okupansinya turun. Karenanya, target yang ditetapkan pun sudah didasarkan pada perhitungan yang rasional," bebernya.

Pada 2013, setidaknya ada satu tambahan wajib pajak baru untuk pajak hotel, yaitu dari Hotel Tentrem karena hotel tersebut sudah mulai beroperasi sejak libur akhir tahun.

Selama 2013, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta juga akan melakukan sejumlah langkah untuk memaksimalkan potensi pajak daerah yang dimiliki dengan melakukan sosialisasi, pemeriksaan pajak, dan pemberiaan penghargaan untuk wajib pajak teladan.

"Kami juga akan bekerja sama dengan BPKP untuk mengoptimalkan pungutan pajak hotel dan restoran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement