REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengawali 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 874,6 gram dari total barang bukti seberat 934,6 gram sabu. Sebanyak 60 gram barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam siaran pers, Senin (7/1), barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana narkotika melalui Perusahaan Jasa Titipan yang berhasil diungkap BNN Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada pertengahan Desember 2012.
Barang bukti tersebut, berawal dari analisis dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) asal Bangladesh pada 14 Desember 2012 kepada seseorang berinisial DHI (WNI) di Kampung Wanaraja, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi 10 pasang footstep tersebut ditemukan 562 gram bubuk yang setelah dites menggunakan Narcotest, hasilnya positif mengandung Narkotika golongan I jenis sabu.
"Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka DHI yang merupakan penerima paket tersebut," ujarnya.
Di hari dan tempat yang sama, jasa pengiriman barang Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang juga melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui PJT asal Thailand.
Paket itu berisi tiga buah tas wanita yang dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada seseorang berinisial A dengan alamat Jalan Ahmad Yani Nomor 34, Magelang Utara, Jawa Tengah. A kini berstatus dalam pencarian polisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap paket berisi tas wanita tersebut, ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 372,6 gram yang disembunyikan di dalam gantungan tas.
Petugas kemudian mendatangi alamat yang tertera pada paket, namun penghuni rumah tidak mau menerima paket tersebut dengan alasan tidak pernah memesan barang dari luar negeri, sehingga petugas selanjutnya membawa paket tersebut guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Sumirat, hingga kini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan Barang Bukti (BB) dari Kajari Tangerang dan Subang.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan BB tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri setempat.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sekitar 4 ribu anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.